PERSYARATAN :
- surat permohonan pembatalan bermeterai yg ditijukan kepada kepala kankemenag kota (form 5),
- bukti asli setoran awal dan setoran lunas bpih yang dikeluarkan oleh bps bpih,
- asli aplikasi transfer setoran awal dan setoran lunas bpih,
- spph,
- fc buku tabungan,
- fc ktp,
ALUR PELAYANAN :
1. Mengisi form permohonan meliputi:
- nama lengkap pemohon,
- nomor whatsapp/hp pemohon,
- nomor surat,
- tanggal surat/permohonan,
- instansi/lembaga pemohon,
- perihal surat/permohonan
2. Mengupload berkas persyaratan dalam bentuk file pdf
3. Klik tombol kirim untuk mengirim data permohonan.
4. Jika data permohonan berhasil dikirim, pemohon akan mendapatkan nomor layanan melalui kotak dialog dan pesan whatsapp (jika nomor handphone pemohon merupakan nomor whatsapp)
5. cek status layanan dimenu Lacak Layanan dengan memasukkan nomor layanan dan nomor hp pemohon.
6. setelah mendapat validasi , silahkan datang ke kemenag untuk menyerahkan berkas asli.
WAKTU PELAYANAN :
BIAYA PELAYANAN :
Catatan:
- Setelah berkas diupload dan mendapat validasi , silahkan datang ke kemenag untuk menyerahkan berkas asli.
Jika proses permohonan berhasil, pemohon akan mendapatkan NOMOR LAYANAN yang akan tampil melalui dialog box dan juga dikirim melalui pesan whatsapp (jika nomor HP pemohon nomor whatsapp).