Santun

.
  • Beranda
  • Alur
  • Layanan
  • KUA
  • Madrasah
  • Buku Tamu
Login

PENDAFTARAN MADIN (LEMBAGA DINIYAH TAKMILIYAH)

PD PONTREN

PERSYARATAN :

  1. surat permohonan piagam ijin operasional ditujukan kepada kepala kantor kementerian agama Ngawi,
  2. profil riwayat pendirian madrasah diniyah, 
  3. data madrasah diniyah, 
  4. susunan pengurus madrasah diniyah, 
  5. sk. kepala dan pengajar madrasah diniyah, 
  6. data kepala dan pengajar madrasah diniyah,
  7. foto copy ijazah terakhir kepala dan pengajar madrasah diniyah,
  8. foto copy ktp kepala dan pengajar madrasah diniyah, 
  9. lampiran data pengajar, 
  10. lampiran data santri, 
  11. akte notaris yayasan (jika ada), 
  12. surat keterangan domisili lembaga dari kelurahan setempat, 
  13. denah lokasi, 
  14. surat rekomendasi dari kua setempat

ALUR PELAYANAN :

  1. Mengisi form permohonan meliputi:
    • nama lengkap pemohon,
    • nomor whatsapp/hp pemohon,
    • nomor surat,
    • tanggal surat/permohonan,
    • instansi/lembaga pemohon,
    • perihal surat/permohonan
  2. Mengupload berkas persyaratan dalam bentuk file pdf
  3. Klik tombol kirim untuk mengirim data permohonan.
  4. Jika data permohonan berhasil dikirim, pemohon akan mendapatkan nomor layanan melalui kotak dialog dan pesan whatsapp (jika nomor handphone pemohon merupakan nomor whatsapp)
  5. Cek status layanan dimenu Lacak Layanan dengan memasukkan nomor layanan dan nomor hp pemohon. 
  6. Status layanan:
    • Menunggu persetujuan, permohonan menunggu persetujuan kepala kantor/unit kerja terkait
    • Masih dalam proses, permohonan masih dalam proses verifikasi kepala kantor/unit kerja terkait
    • Selesai, permohonan sudah disetujui dan jawaban dokumen siap untuk didownload pemohon melalui lacak layanan.

WAKTU PELAYANAN :

  •  2 hari

BIAYA PELAYANAN :

  •  0 (nol ) rupiah (GRATIS)

PRODUK :

  • Sertifikat

FORM PERMOHONAN

* Wajib diisi.
Jika proses permohonan berhasil, pemohon akan mendapatkan NOMOR LAYANAN yang akan tampil melalui dialog box dan juga dikirim melalui pesan whatsapp (jika nomor HP pemohon nomor whatsapp).

© Copyright SANTUN V2 All Rights Reserved

Designed by Kemenag Ngawi
Beri Rating!!
Grafik IKM