Santun

.
  • Beranda
  • Alur
  • Layanan
  • KUA
  • Madrasah
  • Buku Tamu
Login
  1. LEGALISASI KETERANGAN MASUK ISLAM (MUALAF)
  2. KUA KEREN

Persyaratan Layanan:

  1. Formulir berita acara dan surat pernyataan yang sudah diisi
  2. Fotocopy KTP yang bersangkutan dan saksi

Waktu Penyelesaian :

FORM PERMOHONAN

Jika proses permohonan berhasil, pemohon akan mendapatkan NOMOR LAYANAN yang akan tampil melalui dialog box dan juga dikirim melalui pesan whatsapp (jika nomor HP pemohon nomor whatsapp).

© Copyright SANTUN V2 Aplikasi ini dikembangkan dari aplikasi SENYUM Kementerian Agama Kota Malang

Designed by Kemenag Ngawi
Beri Rating!!
Grafik IKM