Konsultasi kepenghuluan adalah kegiatan yang dapat diselenggarakan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kemenag. Penghulu, sebagai Pejabat Fungsional Penghulu (PNS), bertugas memberikan bimbingan, penasehat, dan penerangan kepada masyarakat mengenai nikah, talak, cerai, dan rujuk. Konsultasi kepenghuluan dapat membantu mengatasi problematika dokumen nikah.
Persyaratan Layanan:
1. Fotocopy KTP
Waktu Penyelesaian : 1 hari
Jika proses permohonan berhasil, pemohon akan mendapatkan NOMOR LAYANAN yang akan tampil melalui dialog box dan juga dikirim melalui pesan whatsapp (jika nomor HP pemohon nomor whatsapp).