Persyaratan Layanan:
- Pengantar dari Desa/Kelurahan
- Surat kehilangan dari kepolisian atau buku yang rusak
- Jika buku rusak, sertakan Buku nikahnya (dengan permohonan diatas materai 10.000)
- Foto copy KTP / KK
- Pas Foto ukuran 2x3= masing-masing 3 lembar (biru)
Waktu Penyelesaian : 1 Jam
Jika proses permohonan berhasil, pemohon akan mendapatkan NOMOR LAYANAN yang akan tampil melalui dialog box dan juga dikirim melalui pesan whatsapp (jika nomor HP pemohon nomor whatsapp).