PERSYARATAN :
- Proposal yang memuat letak geografis daerah yang akan didirikan tempat ibadah,
- Peta lokasi dan gambaran umum tentang masyarakat sekitar,
- Daftar nama dan ktp pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang,
- Daftar dukungan masyarkat setempat minimal 60 orang,
- Foto copy sertifikat tanah,
- Rekomendasi fkub
ALUR PELAYANAN :
1. Mengisi form permohonan meliputi:
- nama lengkap pemohon,
- nomor whatsapp/hp pemohon,
- nomor surat, (bila tidak ada nomor surat cukup di beri tanda -
- tanggal surat,
- instansi/lembaga pemohon, (bila surat pribadi cukup di ketik pribadi)
- tujuan surat,
- perihal surat,
2. Mengupload file persyaratan, bila gagal perhatikan besaran file yang akan diupload mungkin terlalu besar.
3. Klik tombol kirim untuk mengirim data permohonan.
4. Jika data permohonan berhasil dikirim, pemohon akan mendapatkan nomor layanan melalui kotak dialog dan pesan whatsapp (jika nomor handphone pemohon merupakan nomor whatsapp)
5. Surat yang masuk akan otomatis terkirim ke handphone Kepala Kantor untuk kemudian dilakukan disposisi atau tindak lanjut.
6. Untuk memastikan permohonan sudah dilakukan tindak lanjut, anda bisa mengecek status layanan dimenu Lacak Layanan dengan memasukkan nomor layanan dan nomor hp pemohon.
7. Status layanan: - Menunggu persetujuan, permohonan menunggu persetujuan kepala kantor/unit kerja terkait - Masih dalam proses, permohonan masih dalam proses verifikasi kepala kantor/unit kerja terkait
8. Selesai, permohonan sudah disetujui, bila surat membutuhkan jawaban dokumen siap untuk didownload pemohon melalui lacak layanan.
WAKTU LAYANAN :
BIAYA/TARIF :
- Rp. 0.- (GRATIS)
Jika proses permohonan berhasil, pemohon akan mendapatkan NOMOR LAYANAN yang akan tampil melalui dialog box dan juga dikirim melalui pesan whatsapp (jika nomor HP pemohon nomor whatsapp).