PERSYARATAN :
- Surat Permohonan Ijin Operasional Majlis Taklim
- Verifikasi Data Kelembagaan / Majelis Taklim, diketahui Oleh Kepala KUA dan Kepala Desa Setempat
- Surat Keterangan Domisili Dari Kepala Desa Setempat
- SK Pendirian Lembaga dari Notaris (Jika Ada)
- Foto Copy Rekening Majelis Taklim (jika ada)
- Foto Copy NPWP Majelis Taklim (jika ada)
- Susunan Pengurus Majelis Taklim
- Daftar Nama Anggota Jamaah
- Foto Copy KTP Ketua dan Sekretaris
- Foto Copy KTP Anggota Minimal 15 Orang
- Foto Kegiatan Majelis Taklim
ALUR PELAYANAN :
1. Mengisi form permohonan meliputi:
- nama lengkap pemohon,
- nomor whatsapp/hp pemohon,
- nomor surat, (bila tidak ada nomor surat cukup di beri tanda -
- tanggal surat,
- instansi/lembaga pemohon, (bila surat pribadi cukup di ketik pribadi)
- tujuan surat,
- perihal surat,
2. Mengupload file surat masuk/permohonan, bila gagal perhatikan besaran file yang akan diupload mungkin terlalu besar.
3. Klik tombol kirim untuk mengirim data permohonan.
4. Jika data permohonan berhasil dikirim, pemohon akan mendapatkan nomor layanan melalui kotak dialog dan pesan whatsapp (jika nomor handphone pemohon merupakan nomor whatsapp)
5. Surat yang masuk akan otomatis terkirim ke handphone Kepala Kantor untuk kemudian dilakukan disposisi atau tindak lanjut.
6. Untuk memastikan surat masuk sudah dilakukan tindak lanjut, anda bisa mengecek status layanan dimenu Lacak Layanan dengan memasukkan nomor layanan dan nomor hp pemohon.
7. Status layanan: - Menunggu persetujuan, permohonan menunggu persetujuan kepala kantor/unit kerja terkait - Masih dalam proses, permohonan masih dalam proses verifikasi kepala kantor/unit kerja terkait
8. Selesai, permohonan sudah disetujui, bila surat membutuhkan jawaban dokumen siap untuk didownload pemohon melalui lacak layanan.
WAKTU LAYANAN :
BIAYA/TARIF :
- Rp. 0.- (GRATIS)
Jika proses permohonan berhasil, pemohon akan mendapatkan NOMOR LAYANAN yang akan tampil melalui dialog box dan juga dikirim melalui pesan whatsapp (jika nomor HP pemohon nomor whatsapp).